|
|
Didalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan, Community Development Center berpedoman kepada :
-
PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27 APRIL 2007
TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN.
-
Keputusan Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor KD.12/PS150/COP-B0030000/2006 tanggal 13 September 2006, tentang Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (Community Development Center).
Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Program BL adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Obyek Bantuan yang dapat diberikan bantuan dana Program Bina Lingkungan adalah :
Korban Bencana Alam, Pendidikan dan atau Pelatihan, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum,Bantuan Sarana Ibadah serta Pelestarian Alam.
|
|
|